Daftar Isi

Kewargaan Digital
Source: http://pemandanganalan34.blogspot.com/2018/10/10-soal-tentang-kewargaan-digital.html

Komunikasi adalah pengiriman dan penerimaan berita atau  pesan dari dua orang atau lebih supaya pesan yang dimaksud bisa dipahami.

Kemampuan yang diperlukan selain berkomunikasi yaitu:
– Kolaborasi
– Toleransi
– Manajemen penyelesaian tugas atau permasalahan

Pengertian Kewargaan Digital

Kewargaan digital adalah konsep yang dapat digunakan untuk memberikan pengetahuan mengenai penggunaan teknologi dunia maya dengan baik dan benar. Kewargaan digital merupakan aktifitas online yang memperhatikan:
– Norma perilaku jujur, bertanggung jawab, dan peduli.
– Pemilihan kata yang tepat dalam berkomunikasi.
– Tidak  menyinggung pihak lain update status.
– Tidak menyebarkan ujaran  kebencian dan SARA, tidak membuka tautan yang mencurigakan, dan sebagainya.

Lingkungan Kewargaan Digital

Mike Ribble mengelompokkan pelaksanaan kewargaan digital dalam tiga lingkungan yang  memuat sembilan unsur sebagai berikut.

Lingkungan Belajar

Pemanfaatan ICT untuk  keperluan pembelajaran. Beberapa unsur yang perlu diperhatikan adalah seperti berikut.

Akses Digital
Akses digital adalah pemanfaatan akses digital secara cerdas dan bertanggung jawab dalam  rangka kebersamaan sebagai warga digital dalam dunia maya.

Komunikasi Digital
Mengetahui kelebihan dan kekurangan berbagai bentuk komunikasi digital telah tersedia, seperti e-mail, sms, chatting, forum.

Literasi Digital
Literasi digital merupakan proses pembelajaran mengenai teknologi dan pemanfaatannya. 

Lingkungan Sekolah

Hak dan Kewajiban
Setiap warga digital memiliki:
– Hak dan kewajiban yang sama didasarkan kepada kesepakatan norma.
– Memiliki hak privasi ataupun kebebasan bicara.
– Kewajiban untuk menghormati privasi orang lain ataupun berbicara tanpa menyakiti perasaan orang lain.

Etika
Bersikap etiket dengan tujuan menjaga kenyamanan perasaan orang lain karena di setiap postingan, setiap akun, terdapat orang lain yang bisa tersinggung bila kita tidak mematuhi tata krama.

Keamanan
– Seperti menginstall antivirus.
– Firewall.
– Membackup data.
– Menjaga data sensitif  seperti username dan password.
– Berhati-hati dan melindungi informasi  dan data dari perbuatan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Lingkungan Luar Sekolah

Hukum
Hukum yang terkait dengan aktivitas warga digital dikenal dengan nama hukum siber (cyber law). Di Indonesia, hukum yang terkait dengan kegiatan digital menyangkut 5 aspek:

  • Hak cipta
  • Merek dagang
  • Fitnah dan pencemaran nama baik
  • Privasi
  • Yurisdiksi dalam ruang siber

Transaksi
Situs jual beli seperti bukalapak.com, olx.co.id, fjb.kaskus.co.id, tokopedia.com, ataupun transaksi secara elektronik seperti Automatic Teller Mechine (ATM), pembelian token  listrik, atau pengiriman uang melalui internet banking.

Risiko : penipuan, perbedaan kualitas barang yang dikirim, jangka waktu pengiriman, atau legalitas barang yang diperjualbelikan.

Kesehatan
Kesehatan juga harus selalu diperhatikan seperti kesehatan telinga, mata, tangan, dan keseluruhan badan. Selain itu, kesehatan mental juga harus diperhatikan. Karena teknologi digital tidak hanya membawa manfaat tetapi juga membawa efek negatif yang dapat mengancam kesehatan fisik dan mental.

Kiat Aman Dalam Jaringan

Lindungi perangkat dan akun terhadap upaya orang lain secara ilegal yang dapat  merugikan dengan cara sebagai berikut.

  1. Perbarui perangkat lunak secara otomatis.
  2. Memasang antivirus dan perangkat lunak antispyware.
  3. Tidak mematikan firewall.
  4. Menggunakan password jika membagikan wirelless.
  5. Berhati-hati dalam menggunakan flash drive.
  6. Mempertimbangkan sebelum membuka lampiran atau alamat/situs tertentu yang dikirimkan oleh siapapun karena bisa jadi itu adalah phising.
  7. Mengunci handphone dengan password atau pin untuk mencegah orang lain mengakses informasi pribadi.

Jadilah seorang yang baik

  1. Memperlakukan orang lain seperti yang kita ingin diperlakukan.
  2. Ikut bersimpati dengan teman-teman, tidak hanya menjadi pengamat saja.
  3. Tidak membagikan informasi pribadi orang yang kita kenal jika tidak diizinkan oleh mereka,  misalnya keluarga ataupun teman.

Berbagilah dengan hati-hati

  1. Jangan mengambil dan membagikan foto ataupun video yang mengajak ke arah hal negatif.
  2. Membuat jaringan sosial menjadi pribadi untuk mengatur orang yang bisa melihat profil kita dan orang yang bisa menuliskan komentar.
  3. Tidak membagikan informasi pribadi kepada publik.
  4. Selalu berhati-hati dan tidak sembarangan dalam menambahkan teman.
  5. Memblokir orang yang bisa menimbulkan masalah dalam komunitas sehingga tidak terjadi pertentangan.

Bergabung dengan cerdas, jujur, dan berhati-hati

  1. Mematuhi hukum terkait dengan hak cipta.
  2. Menjauhi kegiatan copy-paste teks tanpa izin hak cipta yang jelas.
  3. Menyesuaikan jejaring sosial dengan usia agar privasi dapat terlindungi.
  4. Melindungi diri dengan melibatkan keluarga, orang tua, atau teman yang kita percaya jika diajak bertemu oleh orang asing secara daring. Karena jika tidak, dapat menimbulkan risiko.

Privasi Dan Keamanan

Privasi dalam kewargaan digital terdiri atas:

  1. informasi pribadi dan,
  2. aktivitas yang dilakukan selama berselancar di internet.

Informasi pribadi berupa nomor telepon, foto, alamat, usia, sekolah, dan nama baik, berpotensi risiko diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Membagikan informasi pribadi secukupnya sesuai dengan kebutuhan, agar tercegah dari penyalahgunaan.

Hubungan dan Komunikasi

kiat untuk mengelola hubungan daring dengan cara positif

  1. Bersikaplah sopan, hormat, dan baik kepada siapapun yang berada di jejaring digital.
  2. Melindungi keamanan privasi dan identitas pribadi serta memberitahu kepada keluarga terdekat bila bertemu orang asing dalam kehidupan nyata atau daring.
  3. Melaporkan orang yang mengganggu kebebasan kita di dunia maya. Kita juga mempunyai hak mengatakan tidak jika diajak melakukan hal-hal yang tidak benar.

Intimidasi

Intimidasi adalah perilaku negatif yang biasanya intimidasi dilakukan oleh orang yang berada diatas kepada orang yang di bawah. Tindakan-tindakan intimidasi mencakup seperti menyerang seseorang secara fisik atau verbal, menyebarkan informasi palsu, mengucilkan seseorang dalam kelompok, dan membuat ancaman. Perilaku intimidasi dilakukan diulang kepada korban yang dianggap lemah. Intimidasi merupakan tuduhan atas kegagalan, dosa masa lalu dan hal-hal yang tidak benar dengan maksud membuat kita merasa takut, merasa terhakimi bahkan sampai membuat kita depresi. Terdapat 4 jenis intimidasi yaitu, intimidasi verbal, intimidasi sosial, intimidasi fisik, dan intimidasi siber.

Yang harus dilakukan untuk menghindari intimidasi

Berikut ini adalah beberapa kiat yang dapat  dilakukan untuk menghindari/menyikapi/memberantas intimidasi siber.

  1. Menghormati dan menghargai orang lain, sebagaimana yang kita ingin diperlakukan orang lain.
  2. Berinteraksi dengan orang-orang bijaksana secara daring agar mendapatkan ilmu.
  3. Tidak sembarangan memakai nama lain terkait privasi seseorang.
  4. Menghargai pendapat dan pandangan orang lain walaupun berbeda pendapat dan pandangan dengan kita.
  5. Tidak Menggunakan kata-kata yang kasar ataupun kurang sopan saat interaksi daring dan menentang orang yang berkata kasar jika perlu melaporkan orang tersebut ke pihak berwajib.
  6. Bijak dan berpikir dalam berinteraksi daring misalnya seperti membalas pesan.

THINK

Menggunakan akronim “T.H.I.N.K.” sebelum memposting di dunia digital. T.H.I.N.K. merupakan akronim dari:

  1. Is it True (Benarkah)?
  2. Is it Hurtful (Menyakitkankah)?
  3. Is it Illegal (Ilegalkah)?
  4. Is it Necessary (Pentingkah)?
  5. Is it Kind (Santunkah)?

Hak Cipta (Copyright)

Hak cipta merupakan sesuatu yang dipatenkan kepada karya seseorang dan orang lain tidak bisa memakainya.

Creative Commons (CC)

Creative Commons adalah sebuah lembaga yg memberikan lisensi secara cuma-cuma kepada semua orang (para kreator) dan melindungi semua hasil karya (para kreator) yg di daftarkan di lembaga Creative Commons.

Public Domain (PD)

Public domain mengacu pada materi kreatif yang tidak dilindungi undang – undang kekayaan intelektual seperti undang-undang hak cipta, merek dagang, atau paten. Karya-karya ini dimiliki publik, bukan penulis atau artis individu.

Menu