Daftar Isi

HAKI

Halo teman- teman kali ini saya akan

menjelaskan mengenai apa itu HAKI

Jadi HAKI atau yang disebut Hak Kekayaan Intelektual adalah Hak yang didapatkan dari kegiatan intelektual manusia yang digunakan untuk menghasilkan suatu produk yang memiliki nilai ekonomi

Hak Kekayaan Intelektual merupakan Hak Eksklusif yang diberikan kepada seorang atau sekelompok yang telah menghasilkan suatu barang atau karya, Hak ini digunakan untuk mencegah orang lain memanfaatkan barang atau karya dari orang lain tanpa seizin dari orang yang membuatnya, Objek yang diatur dalam HAKI adalah karya-karya yang muncul atau terbuat dari kemampuan intelektual manusia

Tujuan Dan Sifat Hak Kekayaan Intelektual

Tujuan:

Menghindari adanya tindakan kemungkinan pelanggaran Hak kayaan Intelektual milik orang lain

Meningkatkan Daya saing pasar

Menciptakan Pasar yang kompetitif sehingga membangun pasar semakin luas dan mendorong sesama Pencipta karya supaya termotivasi agar terus berkarya dan berinovasi

Melindungi hasil karya intelektual milik pencipta beserta nilai ekonomi nya

Hak Kekayaan Intelektual mempunyai dua buah sifat yaitu:

Memiliki Jangka Waktu tertentu (terbatas)

Apabila jangka waktu telah habis hasil penemuan tersebut milik umum, tetapi ada Hak kekayaan Intelektual yang memiliki jangka waktu yang diperpanjang contohnya seperti Hak Merek

Bersifat Eksklusif dan Mutlak

Hak atas Kekayaan Intelektual memiliki sifat yang mutlak dan eksklusif yang artinya tidak ada satupun orang yang boleh melanggar hak kekayaan intelektual milik orang lain, pemilik/pencipta bisa mengajukan tuntutan jika mengetahui adanya pelanggaran atas karyanya yang dilakukan oleh orang atau pihak lain , Pemilik HAKI bisa memperoleh hak monopoli ia bisa melarang orang yang membuat hasil karya yang sama dengan miliknya

Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual :

Prinsip Ekonomi :

Hak yang didapatkan karena adanya kegiatan kreatif dan inovatif dari pikiran manusia yang memiliki manfaat dan nilai ekonomi oleh karena itu prinsip ini menguntungkan

Prinsip Keadilan :

hak ini memiliki prinsip keadilan yang artinya prinsip ini mengatur dan melindungi hak cipta atas karyanya sehingga memiliki hak kendali penuh atas karyanya,dan orang lain tidak bisa memanfaatkan hak cipta karya secara ekonomi tanpa seizin pencipta karya

Prinsip Sosial :

Hak ini mengatur kepentingan tentang hubungan sosial antara manusia dan menciptakan keseimbangan antara masyarakat umum

Prinsip Kebudayaan :

Hak ini meningkatkan pengembangan kebudayaan dari ilmu pengetahuan dan berbagai taraf aspek kehidupan lainnya

Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

berdasarkan WIPO( The Creation Of Human Mind) Hak Atas Kekayaan Intelektual dapat dibagi menjadi 2 yaitu: Hak Cipta ( Copyright) dan Hak Kekayaan Industry ( Industry Property Right).

  1. Hak Cipta ( Copyright)

    hak cipta merupakan salah satu Hak Kekayaan Intelektual yang berbeda dari hak kekayaan intelektual lainnya seperti (paten yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi) karena hak cipta bukan hak monopoli untuk melakukan sesuatu , melainkan hak untuk mencegah orang lain melakukannya

    1. Sifat Hak cipta :
      Hak Cipta dianggap benda yang tidak berwujud dan bergerak
    2. Hak Cipta:
      dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian jika dialihkan harus tertulis (notaris)
    3. Hak cipta:
      tidak dapat disita , kecuali jika diperoleh melalui jalur hukum
  2. Hak Kekayaan Industri (industrial property right)

    hak kekayaan industri (industrial property right) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian,terutama yang mengatur perlindungan hukum,hak kekayaan industry(industrial property right), yaitu:
    1. Hak Paten (patent)
      adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada suatu orang atau sekelompok yang menemukan suatu penemuan baru dalam bidang teknologi yang dimaksud dengan penemuan baru yaitu berhasil memecahkan suatu masalah dalam teknologi
    2. Hak Merek
      merek adalah sebuah tanda berupa gambar yang terdiri dari kata,huruf,dan angka yang tersusun dalam kombinasi yang ditujukan untuk pembeda dalam kegiatan perdagangan produk atau jasa
    3. Hak Varietas Tanaman
      Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) atau hak pemulia tanaman adalah Hak Kekayaan Intelektual yang diberikan kepada pihak pemulia tanaman atau pemegang pvt untuk memegang kendali secara eksklusif
    4. Rahasia Dagang
      tercantum dalah Pasal 1 UUD Rahasia Dagang ( Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 ) rahasia dagang adalah hak informasi yang tidak diketahui oleh pihak umum di bidang teknologi dan bisnis yang mempunyai nilai ekonomi dalam kegiatan usaha yang dijaga kerahasiaanya oleh pemilik rahasia dagang
    5. Lingkup perlindungan Rahasia Dagang
      adalah metode produksi ,metode pengolahan,metode penjualan informasi dibidang teknologi dan bisnis yang mempunyai nilai ekonomis dan tidak diketahui oleh masyarakat umum Adapun informasi yang dimasukkan kedalam informasi teknologi tersebut yaitu: Informasi tentang penelitian dan teknologi informasi tentang produk atau proses
    6. Desain Industry
      Desain industry menurut UU No 30 Tahun 2000 diartikan sebagai suatu kreasi tentang dibentuk ,konfigurasi,atau komposisi garis atau warna, maupun gabungan dari yang terbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk ,barang,komoditas atau kerajinan tangan
    7. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
      Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah ,yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurangnya satu elemen dari elemen tersebut adalah elemen aktif
    8. Indikasi geografi (Geofraphical Indication)
      indikasi geografi merupakan tanda daerah atau wilayah asal muasal dalam suatu barang,biasanya hal ini dapat dilihat dari faktor geografis seperti faktor alam dan manusia yang memberikan faktor tersebut
  3. Syarat Karya Intelektual

    yang dapat dipatenkan ada beberapa karya atau penemuan yang dapat dipatenkan dengan kata lain ada beberapa karya atau penemuan yang tidak dapat dipatenkan, suatu karya atau penemuan yang dapat dipatenkan harus memenuhi persayaratan yaitu:
    1. Bersifat Baru
      hasil karya intelektual belum pernah sama sekali dipublikasikan terlebih dahulu ,baik dipublikasikan di media manapun adapun hal yang harus dilakukan yaitu segera mengurus agar dapat memperoleh hak paten
    2. Bersifat Inventif
      Kemampuan yang dapat menciptakan ,merancang suatu penemuan atau karya yang belum pernah ada , paten hanya diberikan kepada karya yang intelektual dan penemunya yang berbakat
    3. Bersifat Aplikatif
      adalah hasil penelitian yang ditemukan secara berulang-ulang semakin hasil penemuannya yang digunakan untuk masyarakat luas membuktikan bahwa penemuannya berhasil sebagai solusi atas permasalahan yang ada, karya intelektual memiliki syarat yang konsisten tidak dapat berubah-rubah

Kesimpulan yang didapat adalah

Hak Cipta (buku, ceramah, alat peraga, musik, drama, seni dll)

Hak Kekayaan Industri (Paten, merk, varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, desain tata letak sirkuit, indikasi geografi )

sekian dari artikel saya teirmakasih telah membaca ya semoga artikel ini dapat membantu pemahaman teman-teman yang membaca, apabila ada salah kata dalam penulisan mohon maaf sekian dari saya terimakasih

Menu